“Dan tetaplah kalian (kaum wanita) tinggal di
rumah-rumah kalian.” (Al Ahzab:
33)
Maha benar Allah subhanahu wata’ala dalam
segala firman-Nya, posisi wanita sebagai sang istri atau ibu rumah tangga
memilki arti yang sangat urgen, bahkan dia merupakan salah satu tiang penegak
kehidupan keluarga dan termasuk pemeran utama dalam mencetak “tokoh-tokoh
besar”. Sehingga tepat sekali ungkapan: “Dibalik setipa orang besar ada seorang
wanita yang mengasuh dan mendidiknya.”
Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah
berkta: “Perbaikan masyarakat dapat dilakukan dengan dua cara:
Pertama: perbaikan secara dhahir, di pasar-pasar, di
masjid-masjid dan selainnya dari perkara-perkara dhahir. Ini didominasi oleh
lelaki karena merekalah yang bisa tampil di depan umum.
Kedua: perbaikan masyarakat dilakukan yang di
rumah-rumah, secara umum hal ini merupakan tanggung jawab kaum wanita. Karena
merekalah yang sangat berperan sebagai pengatur dalam rumahnya. Sebagaiman
Allah subhanahu wata’ala berfirman (artinya):
“Tetaplah kalian tinggal di dalam rumah-rumah kalian
dan janganlah bertabarruj (berpenampilan) sebagaimana penampilannya orang-orang
jahiliyah yang pertama. Tegakkanlah shalat, tunaikan zakat, dan taatlah kepada
Allah dan Rasul-Nya. Allah hanyalah berkehendak untuk menghilangkan dosa-dosa
kalian wahai Ahlul bait dan mensucikan kalian dengan sebersih-bersihnya.” (Al Ahzab: 33)
Kami yakin setelah ini, tidaklah salah bila kami
katakan perbaikan setengah masyarakat itu atau bahkan mayoritas tergantung
kepada wanita dikarenakan dua sebab:
1. Kaum wanita jumlahnya sama dengan kaum laki-laki
bahkan lebih banyak, yakni keturunan Adam mayoritasnya wanita sebagamana hal
ini ditunjukkan oleh As Sunnah An Nabawiyah. Akan tetapi hal itu tentunya
berbeda antara satu negeri dengan negeri lain, satu jaman dengan jaman lain.
Terkadang di suatu negeri jumlah kaum wanita lebih dominan dari pada jumlah
lelaki atau sebaliknya… Apapun keadaannya wanita memiliki peran yang sangat
besar dalam memperbaiki masyarakat.
2. Tumbuh dan berkembangnya satu generasi pada awalnya
berada dibawah asuhan wanita. Atas dasar ini sangat jelaslah bahwa tentang
kewajiban wanita dalam memperbaiki masyarakat. (Daurul Mar’ah Fi Ishlahil
Mujtama’)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar