“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. (Al Qur’an Surat: Al-Nahl: 97)
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain. (Al Qur’an Surat: Ali Imron: 195).
Diriwayatkan oleh Al-Turmudzi dari Ummu Imarah radhiallahu ‘anha bahwa dia mendatangi Nabi Muhammad salallahu ‘alaihi wasalam dan berkata, “Aku tidak melihat sesuatu tuntunan kecuali semuanya bagi lelaki, aku tidak melihat bagi wanita sesuatu tuntunan tertentu, lalu Allah menurunkan ayat ini:
Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar. (Al Qur’an Surat: Al-Ahzab: 35).
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam kitab musnadnya dari Aisyah RA bahwa Nabi Muhammad salallahu ‘alaihi wasalam bersabda, “Sesungguhnya wanita adl saudara sekandung kaum pria”.2
Dan Islam melarang menjadikan wanita sbg warisan bagi kaum lelaki, sebagaimana yg terjadi pd masyarakat jahiliyah. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: Hai orang-orang yg beriman, tdk halal bagi kamu mempusakai wanita dgn jalan paksa”. (Al Qur’an Surat: Al-Nisa’: 19).
Maka Islam menjamin kemerdekaan pribadi wanita, menjadikannya pewaris bukan barang yg diwariskan, Islam juga memberikan bagian harta warisan dari harta kerabatnya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak & kerabatnya, & bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak & kerabatnya, baik sedikit atau byk menurut bahagian yg telah ditetapkan. (Al Qur’an Surat: Al-Nisa’: 7)
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari & Muslim dari Abi Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi Muhammad salallahu ‘alaihi wasalam bersabda, “Berilah wasiat kpd wanita dgn wasiat yg lbh baik”.3
Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi Muhammad salallahu ‘alaihi wasalam bersabda, “Orang yg terbaik di antara kalian adl orang yg terbaik terhadap keluarganya & saya adl orang yg terbaik terhadap keluarga saya”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar