Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar
dgn (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya & dia
sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang byk , disebabkan buruknya
berita yg disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dgn menanggung
kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah,
alangkah buruknya apa yg mereka tetapkan itu. (Al Qur’an
Surat: Al-Nahl: 58-59).
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
قال الله تعالى : ﴿ وَإِذَا الْمَوْؤُودَةُ سُئِلَتْ بِأَيِّ ذَنبٍ
قُتِلَتْ﴾ (التكوير: 9-8)
“Apabila bayi-bayi perempuan yg dikubur
hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh”, (Al Qur’an
Surat: Al-Takwir; 8-9)
Al-Mau’udah adl anak wanita yg dikuburkan
hidup-hidup sehingga mati di dalam tanah, wanita pd masa jahiliyah tdk berhak
mendapat warisan walaupun wanita tersebut hidup dalam kemiskinan &
kebutuhan yg tinggi, sebab pewarisan tersebut hanya berlaku bagi kaum pria
saja, bahkan wanita tersebut bisa diwariskan setelah suaminya meninggal
sebagaimana harta diwariskan, lbh dari itu byk wanita yg hidup di bawah satu
lelaki sebab masayarakat jahiliyah tdk membatasi diri dgn batasan jumlah
istri-istri, & merekapun tdk menghiraukan terhadap berbagai pengekangan
& kezaliman yg terjadi pd wanita.
Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Umar RA
bahwa beliau berkata, “Demi Allah!, pd masa jahiliyah wanita tdk kami
anggap apapun, sehingga Allah menurunkan bagi mereka tuntunan yg menjelaskan
kemaslahatan bagi mereka & Allah memberikan bagian harta tertentu dalam
perkara pewarisan”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar