وَإِذَا
بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ
كَظِيمٌ (58) يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ
أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلَا سَاءَ مَا
يَحْكُمُونَ (59)
“Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan
(kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia
sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan
buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan
memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke
dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka
tetapkan itu” (QS. An Nahl: 58-59).Beda dengan masa saat Islam datang. Saat itu wanita begitu dimuliakan, auratnya dijaga, dan haknya diperhatikan. Mulai dari hal penciptaan, pria dan wanita punya kedudukan yang sama bahkan dalam hal balasan dan hukuman, sebagaimana disebutkan dalam ayat,
مَنْ
عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ
فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ
بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun
perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan
kepadanya kehidupan yang baik[839] dan sesungguhnya akan Kami beri
balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah
mereka kerjakan.” (QS. An Nahl: 97)Dalam hal waris pun, wanita tetap diperlakukan baik dengan diberikan hak waris. Sedangkan di masa jahiliyah, wanita kala itu tidak mendapatkan jatah waris dari kerabatnya. Mengenai keadilan Islam yang masih memperhatikan wanita dalam masalah waris disebutkan dalam ayat,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا
“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewariskan wanita dengan jalan paksa”(QS. An Nisa’: 19).Dalam ayat lain disebutkan pembagian jatah waris bagi wanita,
يُوصِيكُمُ
اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ
فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ
وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ
“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk)
anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian
dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih
dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan;
jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.” (QS. An Nisa’: 11).Bahkan dalam hubungan rumah tangga, suami diperintahkan untuk memperlakukan istrinya dengan cara yang ma’ruf sebagaimana seruan dalam ayat,
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. An Nisa’:
19). Maksud, pergauli istri dengan cara yang patut adalah mempergauli
istri dengan baik dengan tutur kata dan sikap. Cara yang patut yang
dimaksud adalah dengan bersahabat yang baik, dengan tidak menyakiti
istri, serta berbuat baik padanya. Termasuk dalam bergaul dengan cara
yang baik adalah memberi nafkah dan memberi pakaian. Maksud ayat ini
adalah hendaknya suami mempergauli istrinya dengan cara yang baik
sebagaimana yang ia inginkan pada dirinya sendiri. Namun hal ini
tergantung pada waktu dan tempat, bisa berbeda-beda keadaannya. Demikian
penjelasan Syaikh As Sa’di mengenai ayat di atas.Bukti dimuliakannya, istri mesti dinasehati dengan lemah lembut. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اسْتَوْصُوا
بِالنِّسَاءِ ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ ، وَإِنَّ
أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ
كَسَرْتَهُ ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ ، فَاسْتَوْصُوا
بِالنِّسَاءِ
“Berbuat baiklah pada para wanita. Karena wanita diciptakan dari
tulang rusuk. Yang namanya tulang rusuk, bagian atasnya itu bengkok.
Jika engkau mencoba untuk meluruskannya (dengan kasar), engkau akan
mematahkannya. Jika engkau membiarkannya, tetap saja tulang tersebut
bengkok. Berbuat baiklah pada para wanita.” (HR. Bukhari no. 3331 dan Muslim no. 1468).Saking dimuliakannya wanita, tidak boleh memukul istri di wajah saat ia membangkang. Dari Mu’awiyah bin Jaydah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ
“Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya, dan jangan pula menjelek-jelekkannya serta jangan melakukan hajr (mendiamkan istri) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).Itulah kemuliaan wanita dan penghormatan terhadap mereka di masa Islam.
—
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslimah.Or.Id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar